Banyak dari Anda mungkin bertanya-tanya apakah menelan sperma itu diperbolehkan? Hal tersebut mungkin sekarang ini dianggap lumrah oleh sebagian dari masyarakat.
Jika bicara mengenai sisi kesehatan, ternyata sperma itu memiliki manfaat yang baik bagi kesehatan. Sebab, sperma mengandung banyak protein baik untuk tubuh manusia. Nah, salah satu manfaat yang bisa dirasakan adalah sebagai multivitamin tubuh.
Tapi, hal tersebut berbanding terbalik dengan hukum Islam yang menyatakan bahwa menelan sperma itu adalah tindakan yang tidak baik dan hukumnya HARAM! Mau itu sengaja atau tidak sengaja, menelan sperma ternyata tidak diperbolehkan dalam Islam.
Seperti yang dijelaskan Imam AN-Nawawi rahimahullah,
Apakah boleh memakan atau menelan mani yang suci? Ternyata ada dua pendapat, yang sahih dan terpilih adalah tidak halal. Sebab, hal itu dianggap buruk. Sebagaimana firman Allah SWT, Diharamkan bagi kalian hal-hal yang buruk.
Kemudian, dalam fatwa Asy-Syabakah Al-Islamiyah,
Adapun wanita yang menelan mani suaminya, maka ini adalah perkara yang bertentangan dengan fitrah yang selamat dan bertentangan dengan adab yang sepantasnya. Sejumlah ulama berpendapat bahwa mani najis (pendapat terkuat adalah tidak najis), maka menurut pendapat mereka, tidak boleh menelan mani.
Sementara itu, Syaikh Abdurrahman Al-Barrak berkata,
Hukum istri menelan sperma suami adalah haram dengan beberapa alasan;
Pertama bisa memungkinkan wanita menelan najis. Sebab, tidak bisa menjamin bahwa ketika mani keluar, tidak keluar najis yang lainnya (seperti madzi atau sisa kencing), khususnya ketika awal-awal mani keluar.
Kedua, walaupun sebagian ulama menyatakan bahwa mani itu suci, akan tetapi tidak boleh menelannya karena merupakan hal yang dianggap kotor dan buruk.
Dan alasan terakhir adalah kegiatan menelan sperma dianggap tasyabbuh atau menyerupai orang kafir, orang dungu, atau pelaku zina, yang tidak ada keinginan mereka kecuali hanya masalah kelezatan syahwat. Ini juga merupakan tindakan menyerupai hewan! Wallahu alam.
Jika bicara mengenai sisi kesehatan, ternyata sperma itu memiliki manfaat yang baik bagi kesehatan. Sebab, sperma mengandung banyak protein baik untuk tubuh manusia. Nah, salah satu manfaat yang bisa dirasakan adalah sebagai multivitamin tubuh.
Tapi, hal tersebut berbanding terbalik dengan hukum Islam yang menyatakan bahwa menelan sperma itu adalah tindakan yang tidak baik dan hukumnya HARAM! Mau itu sengaja atau tidak sengaja, menelan sperma ternyata tidak diperbolehkan dalam Islam.
Seperti yang dijelaskan Imam AN-Nawawi rahimahullah,
Apakah boleh memakan atau menelan mani yang suci? Ternyata ada dua pendapat, yang sahih dan terpilih adalah tidak halal. Sebab, hal itu dianggap buruk. Sebagaimana firman Allah SWT, Diharamkan bagi kalian hal-hal yang buruk.
Kemudian, dalam fatwa Asy-Syabakah Al-Islamiyah,
Adapun wanita yang menelan mani suaminya, maka ini adalah perkara yang bertentangan dengan fitrah yang selamat dan bertentangan dengan adab yang sepantasnya. Sejumlah ulama berpendapat bahwa mani najis (pendapat terkuat adalah tidak najis), maka menurut pendapat mereka, tidak boleh menelan mani.
Sementara itu, Syaikh Abdurrahman Al-Barrak berkata,
Hukum istri menelan sperma suami adalah haram dengan beberapa alasan;
Pertama bisa memungkinkan wanita menelan najis. Sebab, tidak bisa menjamin bahwa ketika mani keluar, tidak keluar najis yang lainnya (seperti madzi atau sisa kencing), khususnya ketika awal-awal mani keluar.
Kedua, walaupun sebagian ulama menyatakan bahwa mani itu suci, akan tetapi tidak boleh menelannya karena merupakan hal yang dianggap kotor dan buruk.
Dan alasan terakhir adalah kegiatan menelan sperma dianggap tasyabbuh atau menyerupai orang kafir, orang dungu, atau pelaku zina, yang tidak ada keinginan mereka kecuali hanya masalah kelezatan syahwat. Ini juga merupakan tindakan menyerupai hewan! Wallahu alam.
0 Komentar
Stop Komentar SPAM
Berkomentarlah dengan Sopan
Salam Anak Bangsa