Adsense

Hukum Memakai Niqab Bagi Wanita Muslimah. Wajibkah? Simak Penjelasannya

Zaman sekarang ini, penggunaan busana muslimah sudah menjadi trend, bahkan busana muslimah sudah banyak modelnya. Sekarang banyak berkembang istilah "Jilbab Gaul", artinya seseorang perempuan muslim menggunakan jilbab dengan tujuan untuk bergaya dan mengikuti trend, tetapi masih tetap memperlihatkan aurat dan bentuk tubuh karena busana yang digunakan sangat ketat dan jilbab yang digunakan tidak menutup aurat secara sempurna untuk lekuk-lekuk tubuh yang tidak pantas untuk diperlihatkan.

Islam adalah agama yang menekankan pentingnya penghormatan kepada sesama manusia dan tidak memaksakan kehendak seseorang. Semua manusia adalah sama dan berasal dari sumber yang satu, yaitu Tuhan, yang membedakannya hanyalah prestasi dan kualitas takwanya.

Perempuan dan laki - laki dalam lslam sama-sama harus berbusana yang sopan dan sederhana, tidak pamer, dan tidak mengundang nafsu yang membuat seseorang berbuat dosa.

Jilbab dan perempuan memiliki hubungan yang erat karena perempuan muslimah biasanya identik dengan jilbab dan niqab. Biasanya, jilbab yang digunakan lebih bernuansa budaya daripada ajaran agama. Sekarang ini, jilbab digunakan bukan untuk melindungi diri dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab, tetapi lebih ke fashion.




Pertanyaan: Apa hukum memakai niqab (syar’i) penutup wajah dan apakah ia bagian dari hijab atau tidak? Dan apakah penjelasan tafsir ayat 59 surat Al-ahzab?

Jawaban: Allah berfirman dalam kitab Al-qur’an:

“وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ ”

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya”.

Dan Allah SWT. berfirman:

“يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا”

“Wahai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.

Kedua ayat ini saling menyempurnakan, yang mana menentukan sesuatu yang wajib dipakai seorang muslimah, yaitu pakaian yang menutup tubuhnya dan tidak membukanya kecuali
sesuatu yang sangat perlu dan dibutuhkan dalam berinteraksi; Wajah dan dua telapak tangan. Dalam rangka mengamalkan Firman Allah Swt:

“Kecuali yang (biasa) nampak daripadanya” ulama ahli fiqih berpendapat yaitu wajah dan kedua telapak tangan.

Adapun yang dimaksud niqab yaitu penutup yang menutupi wajah perempuan dari (pandangan) manusia. Maka tidak wajib baginya menutup wajah dengan niqob dan menutup kedua telapak tangannya dengan sarung tangan atau semacamnya. Karena tidak adanya dalil shorih dari Al-qur’an dan hadits yang mewajibkan untuk menutup wajah dan kedua telapak tangan. Oleh karena itu memakai niqob adalah tindakan yang sifatnya pribadi dan bukanlah suatu kewajiban.

Maka menutup wajah dan kedua telapak tangan adalah pekerjaan opsional; tidak diperintahkan dan tidak dilarang. Memakai niqob menjadi perkara baik apabila dikhawatirkan timbulnya fitnah dan membantu menolak kerusakan.

Dan berdasarkan hal itu: memakai niqob atau penutup wajah dan kedua telapak tangan adalah pekerjaan opsional (bebas) yang tidak diperintahkan dan tidak juga dilarang.



Referensi : Catatan Ahbab Maulana Syaikh Ali Jum’ah

Posting Komentar

0 Komentar