Sudahkah kamu melakukan Registrasi kartu SIM?
Proses registrasi ulang kartu SIM prabayar sudah mendekati tenggat waktu yang ditentukan pemerintah, yakni 28 Februari 2018. Artinya, hanya tersisa waktu kurang dari seminggu bagi pelanggan prabayar untuk melakukan registrasi.
Pengguna dapat melakukan registrasi kartu via SMS ke 4444, namun pengguna sebetulnya juga bisa memilih alternatif lain untuk mendaftarkan nomornya secara online.
Opsi alternatif ini dihadirkan karena Registrasi via SMS mengalami lonjakan yang tinggi. Akibatnya, sejumlah pengguna seluler mengalami kesulitan registrasi via SMS ke 4444.
Karena itu, para operator telekomunikasi di Indonesia memutuskan untuk membuka fitur registrasi kartu SIM prabayar via internet. Dengan adanya fitur ini, pengguna diharapkan dengan mendaftarkan nomornya dengan mudah tanpa harus mengalami kendala.
Cara Mudah Registrasi Ulang Kartu SIM via Internet
Berikut tautan situs web dari beberapa operator yang bisa kamu buka untuk registrasi SIM prabayar. Jangan lupa, siapkan NIK KTP dan nomor KK kamu.
Telkomsel
Bisa klik link website berikut ini : www.telkomsel.com/en/registrasiprabayar
Indosat
Bisa klik link website berikut ini : www.indosatooredoo.com/id/personal/support/knowledge-management-system/faq-registrasi
Tri
Bisa klik link website berikut ini : www.registrasi.tri.co.id
XL
Bisa klik link website berikut ini : www.registrasi.xl.co.id/ulang
Smartfren
Bisa klik link website berikut ini : www.my.smartfren.com/prepaid_reg.php
Kemkominfo menegaskan, proses registrasi harus dilakukan sebelum 28 Februari 2018. Jika tidak, kartu SIM prabayar, baik yang perdana maupun milik pengguna lama tidak akan bisa diaktifkan.
Untuk cara registrasi kartu SIM via SMS, silahkan baca kembali caranya disini. Semoga bermanfaat.
Proses registrasi ulang kartu SIM prabayar sudah mendekati tenggat waktu yang ditentukan pemerintah, yakni 28 Februari 2018. Artinya, hanya tersisa waktu kurang dari seminggu bagi pelanggan prabayar untuk melakukan registrasi.
Pengguna dapat melakukan registrasi kartu via SMS ke 4444, namun pengguna sebetulnya juga bisa memilih alternatif lain untuk mendaftarkan nomornya secara online.
Opsi alternatif ini dihadirkan karena Registrasi via SMS mengalami lonjakan yang tinggi. Akibatnya, sejumlah pengguna seluler mengalami kesulitan registrasi via SMS ke 4444.
Karena itu, para operator telekomunikasi di Indonesia memutuskan untuk membuka fitur registrasi kartu SIM prabayar via internet. Dengan adanya fitur ini, pengguna diharapkan dengan mendaftarkan nomornya dengan mudah tanpa harus mengalami kendala.
Cara Mudah Registrasi Ulang Kartu SIM via Internet
Berikut tautan situs web dari beberapa operator yang bisa kamu buka untuk registrasi SIM prabayar. Jangan lupa, siapkan NIK KTP dan nomor KK kamu.
Telkomsel
Bisa klik link website berikut ini : www.telkomsel.com/en/registrasiprabayar
Indosat
Bisa klik link website berikut ini : www.indosatooredoo.com/id/personal/support/knowledge-management-system/faq-registrasi
Tri
Bisa klik link website berikut ini : www.registrasi.tri.co.id
XL
Bisa klik link website berikut ini : www.registrasi.xl.co.id/ulang
Smartfren
Bisa klik link website berikut ini : www.my.smartfren.com/prepaid_reg.php
Kemkominfo menegaskan, proses registrasi harus dilakukan sebelum 28 Februari 2018. Jika tidak, kartu SIM prabayar, baik yang perdana maupun milik pengguna lama tidak akan bisa diaktifkan.
Untuk cara registrasi kartu SIM via SMS, silahkan baca kembali caranya disini. Semoga bermanfaat.
0 Komentar
Stop Komentar SPAM
Berkomentarlah dengan Sopan
Salam Anak Bangsa