Peraturan-peraturan ini ada yang biasa, namun terkadang ada yang sifatnya tergolong unik. Salah satu contoh kecil ada di negara Singapura yang melarang warganya mengunyah ataupun memperjual belikan permen karet, karena dianggap dapat mengotori lingkungan. Padahal di negara kita, jual beli dan makan permen karet tidak dilarang sama sekali.
Percaya gak percaya, Peraturan unik seperti ini ternyata ada di beberapa daerah di Indonesia dan berikut ini adalah Peraturan Daerah Terunik Yang Ada Di Indonesia, versi Blog Anak Bangsa.
Denda Jika Membeli Pada PKL di Kota Bandung
PKL atau Pedagang Kaki Lima merupakan sesuatu yang sangat mudah kita temui di Indonesia. Para pedagang yang biasa menjajakan dagangannya di pinggir jalan ini merupakan salah satu favorit warga untuk berbelanja. Selain karena harganya yang murah, lokasinya yang ada di pinggir jalan juga memudahkan kita saat berbelanja.
Namun sayangnya justru karena lokasinya ini, pedangang kaki lima merupakan salah satu biang keladi dari kemacetan yang ada di perkotaan sekaligus dianggap merusak keindahan kota itu sendiri. Hal inilah yang sepertinya mendasari Pemerintah Kota Bandung untuk menertibkan peraturan denda sebesar 1 juta rupiah, bagi orang yang nekat membeli pada PKL, terutama pada wilayah yang dianggap sebagai Zona Merah untuk para pedagang kaki lima.
Wilayah tersebut adalah di jalan Merdeka, jalan Asia-Afrika, jalan Dalem Kaum , jalan Kepatihan, jalan Otto Iskardar Dinata dan jalan Dewi Sartika. Di zona rerlarang ini akan di temui spanduk-spanduk besar tentang himbauan untuk tak membeli pada PKL serta denda yang di berlakukan.
Selain itu pemeritah Kota Bandung juga menyiagakan para petugas yang senantiasa mengawasi jika terjadi pelanggaran. Dengan peraturan ini di harapkan warga akan berpikir sebelum membeli pada PKL dan tidak mendatangkan keuntungan pada mereka yang secara otomatis akan membuat para PKL tersebut meninggalkan wilayah Zona Larangan.
Nikah Paksa di Kabupaten Purwakarta
Di Kabupaten Purwakarta Provinsi Jawa Barat, terhitung sejak Oktober 2015 melalui Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi memberlakukan sebuah peraturan unik menyusul kecemasannya dengan tingkah muda-mudi disana yang kerap berpacaran di luar batas.
Peraturan unik ini akan menghukum para remaja yang masih di bawah umur (-17 tahun), jika mereka datang bertamu ke rumah pacarnya atau ketahuan berduaan hingga melewati pukul 21.00. Remaja yang ketahuan berduaan atau bertamu untuk pertama kali akan di beri peringatan dan dihukum secara adat yang berlaku di wilayah mereka. Misalnya di usir dari desa atau membayar denda adat sesuai dengan nominal yang di tentukan.
Sedangkan bagi yang kedapatan telah melanggar peraturan jam malam ini hingga 3 kali akan dinikahkan secara paksa. Untuk melaksanakan kebijakanya ini pemerintah Purwakarta bahkan memasang kamera CCTV di perbatasan desa dan juga menyediakan beberapa petugas yang bertugas untuk mengintai lewat CCTV. Benar saja pada bulan pertama peraturan ini di berlakukan, sudah 30 pasangan yang kedapatan melanggar dan 1 pasangan yang akhirnya harus di nikahkan secara paksa karena sudah di peringatkan selama lebih dari 3 kali.
Meskipun bermaksud baik tapi peraturan ini sempat menuai kontroversi dan penolakan dari beberapa pihak yang menganggap bahwa peraturan nikah paksa ini sebagai salah satu pelanggaran HAM. Namun ada juga yang mendukung peraturan unik ini, beliau adalah ketua umun NU Said Aqil Siroj yang menilai bahwa peraturan ini sebenarnya sudah ada di dalam masyarakat dulu, dan akan jadi lebih baik jika di masukkan dalam peraturan resmi daerah, karena akan berdampak baik bagi daerah tersebut.
PNS Wajib Memakai Batu Akik Klawik di Purbalingga
Beberapa waktu yang lalu Indonesia pernah di hebohkan dengan deman batu akik yang hampir melanda seluruh wilayah. Di saat itu bisnis penjualan batu ini sempat menjadi tren, karena bisa mendatangkan keuntungan hingga ratusan juta rupiah.
Selain mendatangkan keuntungan, demam batu akik ini juga sukses mengangkat nama beberapa daerah yang menjadi produsen dari batu alam ini, salah satunya adalah daerah Purbalingga. Wilayah ini terkenal sebagai penghasil utama batu akik berjenis Klawik. Dan untuk mempromosikan keindahan dari batu akik ini, Purbalingga mengeluarkan sebuah peraturan unik yaitu dengan mewajibkan seiap PNS di sana untuk menggunakan Batu Akik Klawik dalam kesehariannya.
Jadi, jika kita sedang kebetulan berada di kota Purbalingga maka jangan heran jika banyak sekali orang yang memakai batu akik di jari tangan mereka. Selain peraturan unik ini Pemkab Purbalingga bahkan menganggarkan dana hingga 900 juta dari APBD mereka untuk membantu peralatan bagi para pengrajin batu akik.
Bayar PBB Dengan Sampah Bagi Yang Kurang Mampu di Gorontalo
Untuk peraturan unik yang satu ini sepertinya perlu ditiru oleh pemerintah di wilayah lain yang ada di Indonesia. Seperti yang kita tahu pajak merupakan salah satu sumber pemasukan utama bagi negara. Setiap warga negara wajib membayar pajak demi terlaksananya pelayanan masyarakat dengan baik.
Namun hal ini sering menjadi sesuatu yang dilematis ketika pemerintah harus memungut pajak dari warga yang sedang dalam keadaan kurang mampu. Permasalahan inilah yang sepertinya coba di selesaikan oleh Walikota Gorontalo, Marten Taha, dengan mengeluarkan sebuah peraturan unik, yaitu bagi warganya yang kurang mampu di perbolehkan untuk membayar PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) menggunakan sampah produktif yang masih bisa di olah. Sampah ini berupa barang-barang bekas seperti, botol minuman mineral, karton dan juga besi.
Cara ini membawa dua manfaat sekaligus, yaitu selain membantu masalah keuangan warga, hal ini juga efektif dalam menanggulangi masalah sampah produktif yang biasanya kurang di perhatikan. Untuk semakin mengefektifkan langkah ini warga sendiri yang memilah sampah, semua barang yang dinilai masih memiliki daya jual akan di bayar oleh bank sampah sesuai dengan harga yang telah di setujui. Hebatnya lagi sampah-sampai ini nantinya akan diolah kembali menjadi kerajinan tangan yang bisa di jual kembali dan memiliki nilai ekonomi.
Dilarang Merokok di Desa Bone Bone
Larangan untuk merokok mungkin terdengar sudah biasa dan memang di berlakukan pada beberapa tempat tertentu. Tapi bagaimana jika larangan merokok itu di berlakukan pada satu desa. Terdengar aneh bukan? Tapi itulah yang di lakukan Idris seorang mantan kepala desa bernama Bone Bone di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan.
Seperti yang kita tahu bagi sebagian orang, rokok merupakan kebutuhan yang dianggap penting dan sering disetarakan dengan makan ataupun minum. Karena itulah biasanya sangat sulit bagi seseorang untuk melepaskan diri dari rokok, apalagi jika harus mengajak orang satu kampung untuk berhenti merokok.
Begitu pula dengan Idris, dulu pria ini bisa menghabiskan hingga 16 batang rokok dalam sehari, dia bahkan mencari uang dengan berdagang rokok dan mendapatkan keuntungan yang cukup lumayan. Namun Idris mulai tersadar akan bahaya rokok saat dia memperhatikan bahwa hampir di setiap acara besar yang terjadi di desanya, orang-orang selalu berkumpul sambil menghisap rokok. Padahal di sekitarnya terdapat banyak anak kecil yang berkumpul yang mulai mengikuti kebiasaan orang tua mereka.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran di hati Idris bahwa rokok akan merusak masa depan generasi muda desa Bone Bone. Sejak itu dia membulatkan tekad untuk membebaskan desanya dari asap rokok. Karena saat itu dirinya masih menjabat sebagai kepala desa, maka Idris memiliki sebuah ide unik untuk mengeluarkan peraturan bahwa di desanya tak boleh ada orang yang merokok, menyimpan rokok, maupun memperjual belikan rokok. Dan untuk membuat orang yang melanggar aturan unik ini, Idris memberlakukan sanksi denda serta sanksi sosial dengan membersihkan masjid desa dan sarana umum lainya.
Buah dari kerja keras Idris menuai hasil dengan dinobatkanya Desa Bone Bone yang berpenduduk 801 jiwa ini sebagai desa bebas rokok pertama di dunia. Selain itu kebiasaan baik dari warga desa Bone Bone kini mulai menular ke desa-desa sekitarnya dan berkat ini pula pria bernama lengkap Muhamad Idris ini meraih berbagai macam penghargaan baik dari dalam maupun luar negeri.
***
Itulah beberapa Peraturan Unik yang diterapkan di beberapa daerah di negara kita. Meminjam kata pepatah “Lain Lubuk Lain Ikannya” yang maknanya Setiap negeri memiliki adat yang berbeda satu sama lain, tentunya Peraturan ini harus di laksanakan jika Anda berada di daerah ini. Dimana bumi dipijak disitu langit dijunjung. Sekian informasi tentang Peraturan Daerah Terunik Yang Ada Di Indonesia. Semoga bermanfaat.
0 Komentar
Stop Komentar SPAM
Berkomentarlah dengan Sopan
Salam Anak Bangsa