Adsense

Dukungan Buat Prita Mulyasari

Kasus yang menjerat seorang ibu rumah tangga asal Tangerang, Prita Mulyasari tak hanya memprihatinkan, tapi juga meresahkan. Sebab, di sebuah negara demokratis, seseorang yang menyampaikan keluhan di internet dihukum membayar uang ratusan miliar dan bahkan ditahan di bui.

Kata orang, ini negeri hukum, negeri penuh peradaban, tapi dalam kenyataan..? Apa sebenarnya yang sedang terjadi di negeri ini? Prita Mulyasari ditahan sejak 13 Mei 2009 karena mengirimkan e-mail berisi keluhan atas pelayanan RS Omni Internasional di Alam Sutera, Serpong, Tangerang. Selain dijerat pasal pencemaran nama baik, Prita juga dijerat Pasal 27 ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang ancaman hukumannya enam tahun.

Sidang perdana kasus Prita akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis 4 Juni 2009. Sebelumnya, dalam kasus perdata Prita dikalahkan. Karyawan bank itu harus membayar kerugian imaterial sebesar Rp 520 miliar dan Rp 131 juta kerugian material pada RS Omni karena mengeluhkan pelayanan rumah sakit bertaraf internasional itu.



Padahal masih banyak para koruptor di negeri ini yang patut dihukum seberat - beratnya. Kenapa masalah yang boleh dikata sepele gini berat hukumannya ya? Aneh..

Artikel ini ditulis sebagai dukungan untuk Ibu Prita Mulyasari dan banner dipasang sebagai rasa solidaritas anak bangsa yang nuraninya telah dicabik - cabik oleh kenyataan hukum di indonesia. Negeri ini ternyata kejam. Ayo, Kita tolak kesewenang-wenangan dan kita perjuangkan kebebasan berpendapat.

Posting Komentar

14 Komentar

  1. itulah anehnya hukum di indonesia,, aku pernah nonton di tipi orang yang nyopet bisa digebukin rame2 trus dihukum berat,, padahal duitnya ga seberapa kalo dibandingin ama para koruptor,, tp kenapa para koruptor itu tetep bisa leha2 yah?!

    semoga kasus bu Prita cepet selesai dan keadilan berpihak kepadanya.. amiinn...

    BalasHapus
  2. itulah anehnya hukum di indonesia,, aku pernah nonton di tipi orang yang nyopet bisa digebukin rame2 trus dihukum berat,, padahal duitnya ga seberapa kalo dibandingin ama para koruptor,, tp kenapa para koruptor itu tetep bisa leha2 yah?!

    semoga kasus bu Prita cepet selesai dan keadilan berpihak kepadanya.. amiinn...

    BalasHapus
  3. Semoga Ibu Prita dan keluarga tabah dalam menghadapi cobaan tersebut.
    Turut mendukung dan mendoakan...

    BalasHapus
  4. Yap, rasa keadilan kian jauh bagi rakyat kecil. Semoga saja RS Omni tsb bangkrut

    BalasHapus
  5. terus dukung, tegakan keadilan......

    BalasHapus
  6. woiiiiiiiiiiiiii............. tegakkan terus keadilan

    BalasHapus
  7. Yup, kita dukung dan banyak kok komunitas di internet yang dukung bu Pritta, moga beliau tegar menghadapi kasus ini dna moga masalahnya cepet kelar.

    BalasHapus
  8. kasus Ibu Prita memang menggambarkan betapa keadilan negeri ini masih menjadi milik orang yang berduit. Beruntung publik banyak yang peduli sehingga walaupun belum tuntas, sekarang Bu Prita bisa menghirup napas lega.

    BalasHapus
  9. koq bisa begitu yah, kalo maling ayam langsung diproses di pengadilan, pusingggggggg

    BalasHapus
  10. Satu kata untuk RS OMNI.......... BRENGSEK!!!

    Sudah menipu malah menfitnah lagi...... senang betul mellihat orang lain menderita.... pantasnya bukan rumah sakit tapi rumah jagal......

    BalasHapus
  11. alhamdulillah sekarang udah bebas walopun masih tahanan kota... semoga bisa terbebas sepenuhnya

    BalasHapus
  12. MATINYA KEBEBASAN BERPENDAPAT

    Biarkanlah ada tawa, kegirangan, berbagi duka, tangis, kecemasan dan kesenangan... sebab dari titik-titik kecil embun pagi, hati manusia menghirup udara dan menemukan jati dirinya...

    itulah kata-kata indah buat RS OMNI Internasional Alam Sutera sebelum menjerat Prita dengan pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.

    .......................................................................................................

    Bila kita berkaca lagi kebelakang, sebenarnya pasal 310 KUHP adalah pasal warisan kolonial Belanda. Dengan membungkam seluruh seguruh teriakan, sang rezim penguasa menghajar kalangan yang menyatakan pendapat. Dengan kejam penguasa kolonial merampok kebebasan. tuduhan sengaja menyerang kehormatan, nama baik, kredibilitas menjadi ancaman, sehingga menimbulkan ketakutan kebebasan berpendapat.

    Menjaga nama baik ,reputasi, integritas merupakan suatu keharusan, tapi alangkah lebih bijaksana bila pihak-pihak yang merasa terganggu lebih memperhatikan hak-hak orang lain dalam menyatakan pendapat.

    Dalam kasus Prita Mulyasari, Rumah sakit Omni Internasional berperan sebagai pelayan kepentingan umum. Ketika pasien datang mengeluhjan pelayanan buruk pihak rumah sakit, tidak selayaknya segala kritikan yang ada dibungkam dan dibawah keranah hukum.


    Kasus Prita Mulyasari adalah presiden buruk dalam pembunuhan kebebasan menyatakan pendapat.

    BalasHapus

Stop Komentar SPAM
Berkomentarlah dengan Sopan
Salam Anak Bangsa