Adsense

Kartu SIM Prabayar Akan Diblokir Secara Bertahap, Buruan Registrasi Sebelum Tanggal 1 April 2018

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melakukan pemblokiran bertahap untuk kartu SIM prabayar yang belum melakukan registrasi ulang. Pada tahap awal pemblokiran yaitu 1 Maret 2018, kartu SIM yang belum teregistrasi tidak dapat melakukan panggilan dan SMS outgoing (keluar).

Dalam kondisi ini, pelanggan masih dapat menerima telepon dan SMS masuk, serta menggunakan data internet. Kemudian, apabila pelanggan belum melakukan registrasi sampai 31 Maret 2018, maka mulai 1 April 2018 dilakukan pemblokiran layanan panggilan dan SMS incoming (masuk).

Pada tahap pemblokiran ini pelanggan tidak dapat melakukan panggilan keluar dan layanan pesan singkat keluar, juga tidak bisa menerima layanan panggilan dan SMS. Pemblokiran tidak mencakup layanan data internet.


Kemudian, jika pelanggan belum juga melakukan registrasi sampai 30 April 2018, maka pada 1 Mei 2018 kartu SIM akan diblokir secara total alias nomor SIM akan hangus.

Alhasil, pelanggan tidak dapat melakukan panggilan dan SMS keluar, tidak bisa menerima telepon dan SMS, serta tidak dapat menggunakan layanan data internet.

Melansir Liputan6, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemkominfo (Kemkominfo), Ahmad M Ramli, menekankan pelanggan masih bisa melakukan registrasi kartu SIM selama belum mencapai masa blokir total yaitu 1 Mei 2018.

“Kalau sampai sekarang belum registrasi dan diblokir, pelanggan masih bisa registrasi. Setelah itu kartu SIM otomatis akan aktif kembali,” papar Ramli.

“Jika kartunya sudah tidak aktif (saat batas waktu registrasi berakhir pada 1 Mei), maka sudah tidak bisa digunakan lagi. Cara satu-satunya beli kartu baru dan itu pun juga harus registrasi agar bisa digunakan,” sambung Ramli menjelaskan.


Gagal terus registrasi


Hingga batas akhir registrasi kartu yang jatuh pada 28 Februari 2018, masih banyak pelanggan yang belum melakukan registrasi. Hal itu bukan karena tidak mau tapi karena ada sejumlah kendala teknis yang membuat proses registrasi kartu sim gagal. Ninis adalah salah satu pengguna yang kesulitan melakukan registrasi.

Dilansir dari laman liputan6, Ia mengaku selalu gagal melakukan registrasi karena ada masalah pada NIK dan KK. "KK saya sudah jadi sejak 2010, tapi belum update (oleh sistem pemerintah/Dukcapil)," ucapnya yang datang ke Grapari Gandaria City, Jakarta Selatan.

Hal yang sama juga dialami Renji, di mana saat ia ingin melakukan registrasi selalu gagal.

"Saya terima pesan dari 4444, kalau data yang saya masukkan invalid dan saya diminta untuk datang ke gerai. Akhirnya saya disarankan untuk datang ke Dukcapil. Padahal data yang saya masukkan sudah sesuai," ujarnya dengan kesal.

Kasus berbeda menimpa Lulu, yang mengaku terpaksa datang ke gerai XL Prioritas, Jakarta untuk menanyakan status registrasi kartu SIM miliknya. Ia juga harus rela datang jauh-jauh dari tempat tinggalnya di Alam Sutera, Tangerang Selatan.

Sebetulnya Lulu sudah mendaftar sejak akhir 2017, tetapi ia terus menerima SMS dari 4444 untuk melakukan registrasi ulang.

"Makanya saya sampai harus datang ke XL Prioritas. Nakut-nakutin aja," ujarnya.

Sementara di Grapari Telkomsel, seorang pelanggan bernama Ita kesulitan registrasi kartu SIM dan kemudian memutuskan minta bantuan kepada pegawai Telkomsel. Dia khawatir kartu sim prabayarnya diblokir dan hangus karena tidak registrasi.


Tanggapan Operator

Berkaitan dengan hal tersebut, Wakil Presiden Hutchison Tri, M Danny Buldansyah membeberkan skema pemblokiran yang dilakukan operator.

Ia mengungkap perusahaan mengambil langkah bertahap, di mana kartu SIM yang belum terdaftar tidak akan semua diblokir dalam waktu bersamaan.

"Misalnya dalam satu hari pasti akan ada pelanggan kartu SIM yang belum diblokir, sedangkan beberapa lainnya sudah diblokir. Namun keesokan harinya, pelanggan yang belum terblokir tadi akan segera diblokir karena belum mendaftarkan nomornya," ujar Danny melansir liputan6.

Ia menyebut semua (pemblokiran kartu SIM) tidak sekaligus, harus bertahap karena data yang dibutuhkan untuk melakukan pemblokiran terlalu besar. Danny sekali lagi menegaskan, secara teknis pemblokiran akan dilakukan secara bertahap.

Sementara Telkomsel mengaku siap mengikuti kebijakan skema pemblokiran kartu SIM yang ditetapkan Kemkominfo.


Sebelum terjadinya pemblokiran total pada 1 Mei 2018, Telkomsel masih sigap menerima registrasi lewat pusat pelayanan GraPARI dan virtual assistance via media sosial seperti LINE, Facebook Messenger, dan Telegram. Demikian dikutip dari pernyataan resmi Telkomsel.

XL juga mengikuti peraturan pemerintah yang berlaku. Saat ini mereka akan terus mengirimkan pesan singkat ke pengguna untuk segera registrasi sebelum akhirnya diblokir total. Pengguna XL juga bisa menyambangi XL Center terdekat untuk meminta bantuan dalam registrasi.


Solusi Bagi yang Terganjal NIK dan KK


Ada sejumlah kendala yang menyebabkan pelanggan belum bisa melakukan registrasi, salah satunya Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) yang dinilai tidak valid.

Faktor lain yang menyebabkan masyarakat gagal registrasi kartu SIM adalah karena ketidaksesuaian antara nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK) dengan database Dukcapil.

Untuk mengatasi masalah tersebut Direktur Jenderal Penyelenggaran Pos dan Informatika Kemkominfo (Kemkominfo), Ahmad M Ramli, menyarankan masyarakat untuk memperbaiki data ke Direktorat Jenderal Pelayanan Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

"Kalau hambatan itu karena tidak sinkron antara NIK dan KK, maka satu-satunya cara untuk memperbaiki data itu ke Dukcapil," kata Ramli saat ditemui di kantor Kemkominfo.

Dukcapil membuka layanan pengaduan atau pertanyaan terkait dokumen kependudukan seperti e-KTP-el, KK dan Kartu Identitas Anak (KIA).

Layanan pengaduan "Halo Dukcapil" ini bertujuan mempermudah dan memperlancar masyarakat mendapatkan informasi dan menyelesaikan masalah dokumen kependudukan, termasuk untuk keperluan registrasi kartu SIM.

Pelanggan harus memastikan data identitas diri yang tertera di KTP dan KK sesuai dengan Ditjen Dukcapil untuk bisa melakukan registrasi kartu SIM.

Jika NIK dan KK tidak sesuai database Ditjen Dukcapil, kamu bisa menghubungi call center Dukcapil di nomor 08118005372 atau 150053, serta melalui email callcenter.dukcapil@gmail.com.

Selain itu juga bisa menghubungi via Facebook (Ditjen Dukcapil) atau Twitter (@ccdukcapil).


Cara Registrasi


Nah, bagi kamu yang belum registrasi kartu SIM, berikut ini caranya. Pastikan kamu memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di KTP serta nomor KK (Kartu Keluarga).

Pelanggan Baru

Tata cara atau format registrasi via SMS bagi pengguna yang membeli kartu SIM perdana adalah sebagai berikut:

1. Indosat, Smartfren, Tri
NIK#NomorKK#

2. XL Axiata
Daftar#NIK#Nomor KK

3. Telkomsel
Reg(spasi)NIK#NomorKK

Jika sudah selesai mengetik format di atas, kirim SMS kamu ke nomor 4444.

Pelanggan Lama

Lain lagi dengan tata cara registrasi ulang via SMS bagi pelanggan lama. Berikut formatnya:

1. Indosat, Smartfren, dan Tri
ULANG#NIK#NomorKK#

2. XL Axiata
ULANG#NIK#NomorKK

3. Telkomsel
ULANG(spasi)NIK#NomorKK#

Jika sudah mengetik format di atas, kirim SMS ke nomor 4444.


Cek Status Kartu SIM


Sementara untuk mengetahui nomor kartu SIM kamu sudah teregistrasi oleh operator atau belum, kamu hanya diminta kembali memasukkan nomor seluler, KTP, dan KK. Caranya silahkan baca informasinya pada link berikut : Yakinkah Anda Sudah Meregistrasi Kartu SIM Prabayar? Cek Lagi Status Registrasi Kartu Anda di Sini

Semoga bermanfaat.

Posting Komentar

0 Komentar